Spiga

Istilah Umum Praktik Korupsi

Heemm...tulisan dibawah ini mengenail istilah umum praktik korupsi sudah tidak asing lagi kita dengar. Mungkin saja karena bahasa nya itu sering kita pakai dan sudah menjadi bahasa umum, padahal kalimat2 itu merupakan sutau kalimat pelecehan.

1. Uang Tips: Sama dengan "budaya amplop" yakni memberikan uang ekstra kepada seseorang karena jasa/ pelayanannya. Istilah ini muncul karena pengaruh Budaya Barat. Yakni pemberian uang ekstra kepada pelayan direstoran atau hotel.

2. Angpao: Pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis Cina yang memberikan uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus sesuatu di mana pemberian ini sifatnya tidak resmi atau tidak ada dalam peraturan.

3. Uang Administrasi: Pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/ kasus agar penyelesaiannya cepat selesai.

4. Uang Diam: Pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti atau dipersoalkan secara hukum. Uang diam biasanya diberikan kepada anggota DPRD ketika memeriksa pertanggungjawaban walikota/gubernur agar pertanggungjawabannya lolos (diterima).

5. Uang bensin: Uang yang diberikan sebagai balas jasa atau bantuan yang diberikan sebagai balas jasa atas bantuan yang diberikan oleh seseorang. Istilah ini menggambarkan ketika seseorang yang akrab satu dengan yang lain. Misalnya, A minta bantuan B untuk membelikan sesuatu, maka si B biasanya melontarkan pernyataan, uang bensinnya mana?

6. Uang Pelicin: Menunjuk pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar (mempermudah) pengurusan perkara atau surat penting.

7. Uang Ketok: Uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada hakim dan anggota legislatif yang memutuskan perkara atau menyetujui/ mengesahkan anggaran usulan eksekutif dilakukan secara tidak transparan.

8. Uang Kopi: Uang tidak resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta. Permintaan ini sifatnya individual dan berlaku di masyarakat umum.

9. Uang Pangkal: Uang yang diminta sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/ kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar.

10. Uang Rokok: Pemberian uang yang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyesalan perkara/ kasus penyelesaiannya cepat.

11. Uang Damai: Digunakan ketika menghindari sanksi formal dan lebih memberikan sesuatu biasanya berupa uang/ materi sebagai ganti rugi sanksi formal.

12. Uang di Bawah Meja: Pemberian uang tidak resmi kepada petugas ketika mengurus/ membuat surat penting agar prosesnya cepat.

13. Tahu Sama Tahu: Digunakan dikalangan bisnis atau birokrat ketika meminta bagian/ sejumlah uang. Maksud antara yang meminta dan yang memberi uang sama-sama mengerti dan hal tersebut tidak perlu diucapkan.

14. Uang Lelah: Merujuk pada pemberian uang secara tidak resmi ketika melakukan suatu kegiatan. Uang lelah ini biasanya diminta oleh orang yang diminta bantuannya untuk membantu orang lain. Istilah ini kemudian sering digunakan oleh Birokrat ketika melayani masyarakat untuk mendapat uang lebih.

0 komentar: