Spiga

Bagaimana Mengurus Akte Kelahiran

Salah satu hak sipil anak menurut Konvensi Hak-hak Anak (CRC) adalah memiliki akte kelahiran. Berdasarkan hasil Susenas 2004 lebih dari separuh balita (58,4%) belum memiliki akte kelahiran dan hanya 27,97 % yang memiliki dan dapat menunjukkan akte kelahirannya.

Ketika ditanyakan apa alasan orang tua tidak mengurus akte kelahiran anaknya, sejumlah alasan disebut yaitu biayanya mahal, jauhnya perjalanan untuk mengurus, tidak tahu bahwa kelahiran anaknya harus dicatatkan, tidak cara mengurusnya dan merasa tidak perlu.

Mengurus akte kelahiran tidaklah sulit. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akte kelahirannya, yaitu:
- membawa surat keternaghan kelahiran dari bidan atau klinik atau rumah sakit
- kartu keluarga (kk)
- Surat keterangan dari Geuchik
- Photocopy KTP orangtua dari si anak
- Photocopy surat/ buku/ akte nikah
- dan menyertakan pula photocopy KTP dari dua orang saksi

Dengan menyertakan syarat-syarat tersebut, maka orangtua sudah bisa mendapatkan akte kelahiran.

0 komentar: